Mafia Tanah Kas Desa Ditangkap! Ini Sederet Penyalahgunaan Izin TKD di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY menangkap dan menetapkan tersangka Direktur PT Deztama Putri Santosa berinisial RS dalam kasus mafia tanah yaitu dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY dengan kerugian lebih dari Rp2,4 miliar.
Kasus ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Advertisement
BACA JUGA : Kronologi Penangkapan Direktur PT DSP Terkait Mafia
Kasus mafia tanah ini terkuak setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT DPS.
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Direktur PT DPS berinisial RS pada Jumat (14/4/2023). Dalam LHP tersebut Sultan Jogja mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Tersangka RS melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.
Perlu dicatat penyalahgunaan tanah kas desa atau TKD di DIY tidak hanya terjadi di Caturtunggal, Depok, Sleman yang dialihfungsikan menjadi perumahan. Akan tetapi kuat dugaan juga terjadi di kalurahan lain di DIY. Modusnya, pengembang menyewa tanah kemudian dibangun perumahan dengan dalih akan membangun tempat rekreasi maupun penginapan.
Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pernah merilis data penyalahgunaan izin pemanfataan TKD di DIY pada September 2022 silam. sedikitnya ada 84 izin pemanfaatan tanah kas desa yang diterbitkan Gubernur DIY disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin. Bentuk pelanggarannya mulai dari dibangun tidak sesuai izin hingga pembayaran sewa tidak lancar. Sebanyak 18 izin akan ditinjau ulang Gubernur DIY.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY mencatat sejak 2004 telah diterbitkan sebanyak 1.479 izin pemanfaatan tanah kas desa oleh Gubernur DIY. Dari jumlah itu telah dilakukan pengawasan terhadap 583 izin yang tersebar di 72 kalurahan sejak 2019 hingga 2022. Terdiri atas 2019 menyasar 20 kalurahan, 2020 sebanyak delapan kalurahan kemudian 2021 dan 2022 masing-masing 22 kalurahan.
BACA JUGA : Waspada! Ini Ragam Modus Penyalahgunaan Tanah Desa
“Hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2021 diketahui 268 Izin Gubernur telah sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 76 persen dan 84 Izin Gubernur tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 24 persen tidak sesuai perizinan. Kemudian untuk 2022 ini pengawasan masih dalam proses,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno pada September 2022 silam.
Dari hasil pengawasan terhadap 72 kalurahan tersebut ada 11 kalurahan dengan 18 izin pemanfaatan tanah kas desa yang sedang dalam proses peninjauan ulang. Penyebabnya karena ada indikasi kalurahan terkait ketidaksesuaian izin, serta adanya kewajiban kalurahan melaporkan hasil tindaklanjut pengawasan.
Selain itu pelepasan tanah kas belum dibelikan tanah pengganti, belum ada perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa tidak lancar hingga ke persoalan adanya pengalihan pengelolaan objek sewa kepada orang lain. Selain itu dinas juga menemukan adanya pembangunan objek sewa yang mangkrak dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
Terkait hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah melayangkan 32 surat teguran kepada kalurahan. Surat Teguran tersebut tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian pemanfaatan tanah kas desa yang berizin Gubernur saja, namun juga mengakomodasi bentuk pemanfaatan tanah kas desa yang sudah berubah peruntukan non pertanian.
BACA JUGA : Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Juga Terjadi
Kepala Kejati DIY Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya. Saat ini tersangka [koruptor tanah] RS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2023.
“Penanganan kasus ini jadi prioritas karena Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung juga tengah memberantas mafia tanah di Indonesia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Pekan Terakhir November 2024
- Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman
Advertisement
Advertisement